KARCIS PARKIR SAMSAT PRINGSEWU DI JALAN GUMUK REJO CANTUMKAN KLAUSUL “RESIKO PEMILIK”, DINILAI LANGGAR UU

PRINGSEWU (ISN) – Karcis retribusi parkir resmi di Kantor Bersama Samsat Pringsewu, Jalan Gumuk Rejo, Kelurahan Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu memuat klausul pelepasan tanggung jawab. Klausul tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan karcis nomor AB 40997 tertanggal 28 Juli 2026 pukul 17:31 WIB, karcis yang diterbitkan Bapenda Provinsi Lampung itu dibanderol Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

Pada bagian bawah karcis tercantum kalimat:

“Segala kehilangan dan kerusakan atas kendaraan yang di parkir dan barang di dalamnya adalah resiko pemilik”

“Parkir berbayar dengan karcis itu masuk kategori penitipan barang. Sesuai Pasal 1694 KUHPerdata, pengelola wajib menjaga. Tidak bisa cuci tangan hanya karena ada tulisan di karcis,”

Jam Layanan dan Pusat Pelayanan

Kantor Bersama Samsat Pringsewu sendiri merupakan pusat pelayanan administrasi kendaraan bermotor untuk wilayah Pringsewu.

Sebagai UPTD Bapenda Provinsi Lampung, Samsat Pringsewu seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum. Pencantuman klausul yang bertentangan dengan UU dikhawatirkan merugikan masyarakat yang wajib membayar retribusi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah 7 Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Pihaknya diberikan hak jawab untuk keberimbangan.

Loading

Related posts

Leave a Comment